Putusan Pengadilan Minta PKS tidak Ganggu Posisi Fahri Hamzah

Putusan Pengadilan Minta PKS tidak Ganggu Posisi Fahri Hamzah

Line Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah menolak banding gugatan DPP PKS terkait kadernya, Fahri Hamzah.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi meminta PKS tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR dan pimpinan DPR.

"Keputusan pengadilan harus dihormati dan PKS akan melanjutkan proses hukum ini hingga berkekuatan tetap," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS Mardani Ali melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jumat (15/12/2017).

PKS pada 2016 mengambil kebijakan untuk memecat Fahri Hamzah. Menurut laman resminya, PKS.or.id, Fahri dinilai melanggar banyak aturan partai dan dinilai memperburuk citra partai karena telah pasang badan dalam kasus 'Papa Minta Saham' serta pembangunan proyek gedung baru DPR.

Dia mengatakan, PKS tetap berpendapat bahwa ini masalah internal partai seharusnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Parpol.

Sebelumnya, Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menjelaskan hasil putusan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis 14 Desember 2017 adalah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, hasil putusan itu memerintahkan kepada PKS untuk menyatakan kliennya tetap sebagai anggota DPR, pimpinan DPR dan anggota PKS dan membayar denda kepada Fahri sebesar Rp 30 milliar secara tunai.

"Pengadilan menyatakan langkah pemecatan PKS (kepada kliennya) itu batal demi hukum, kemudian menghukum tergugat secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai," kata Mujahid.**detik


Komentar Via Facebook :