Lamhot Nainggolan Layangkan Surat Sanggahan PAW Dirinya

Line Duri - Anggota DPRD Bengkalis Lamhot Nainggolan melayangkan surat sanggahan dan penolakan atas Surat No 85/DPN PKP IND/V/2017 perihal persetujuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya.
Sanggahan tersebut ditujukan kepada Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketua KPUD Bengkalis, Ketua Panwaslu Bengkalis, Kesbangpol Bengkalis dan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis, tertanggal 15 Agustus 2017 lalu.
Baca Juga : Mayat Busuk Ditemukan dalam Sumur Warga Duri
Hal itu, disampaikan Lamhot Nainggolan pada Wartawan Jumat (15/12/17) di Duri. Ia bahwa dalam sanggahan dan penolakan itu juga menyampaikan keberatan dan menolak dengan tegas atas surat Nomor 85/DPN PKP IND/V/2017 perihal pergantian antar waktu (PAW) yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia.
Karena lanjutnya, saat ini kepengurusan DPN PKP Indonesia mengalami Dualisme Kepemimpinan dan hingga kini masih dalam proses peradilan kasasi di Jakarta.
Lamhot menambahkan bahwa untuk melengkapi sanggahan dan penolakan tersebut juga melampirkan beberapa dasar diantaranya salinan Putusan PTUN Jakarta No: 308/G/2016/PTUN-Jkt tanggal 21 Juni 2017 dan juga Salinan Penetapan PTUN Jakarta (Putusan Sela) bernomor :308/G/2016/PTUN-JKT tanggal 30 Januari 2017 dan salinan surat Menteri PAN RI perihal pelaksanan putusan PTUN.
Tidak sampai disitu, Anggota Komisi I DPRD Bengkalis ini melampirkkan Surat DPN PKP Indonesia Nomor ; 35/DPN PKP IND/VII/2017 perihal informasi dan arahan kepada anggota DPRD dari PKP Indonesia.
Bahkan juga dilampirkan surat keputusan Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) PKPI Riau Nomor : 033/SKEP/DPP PKP IND/Riau/IX/2014 perihal struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Indonesia Kabupaten Bengkalis.
Bahkan lanjut Lamhot lagi, dirinya masih eksis sebagai kader dan juga pengurus partai yang dibuktikan terbitnya SK Nomor 014/SKEP/DPP PKP IND/IX/2017 tentang susunan dan personalia DPK PKPI Kabupaten Bengkalis masa Bhakti 2016-2021 6 September 2017 DPP PKP Indonesia Propinsi Riau.
"Dalam SK tersebut jabatan saya sebagai Ketua DPK PKPI Kabupaten Bengkalis dengan Sekretaris Dapot Hutagalung dan Bendahara Jonris Nababan. Serta lengkap dengan susunan pengurus lainnya, mau apa lagi," ujar Lamhot bernada bertanya mengakui taat dengan AD dan ART partai.
Masih kata Lamhot Nainggolan, dasar sanggahan dan penolakan sangat mendasar diperkuat telah terbitnya surat pemberitahuan DPP PKP Indonesia Riau No:0021/DPP-PKP IND/ RIAU/IX/2017 yang memberitahukan bahwa adanya dualisme kepemimpinan.
Untuk itu tidak ada Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD dari PKP Indonesia sampai putusan tetap (incrah). "Hal ini menegaskan bahwa tidak ada PAW bagi anggota DPRD dari PKP Indonesia ,termasuk saya sendiri," sebut kader PKPI sejak tahun 1999 ini.OkeT
Komentar Via Facebook :