Jeruji Besi Menunggu Kadis PU Meranti, Hariyadi

Line Selatpanjang - Setelah Kejari Kepulauan Meranti menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pelabuhan Sungai Tohor Barat di Kecamatan Tebingtinggi Timur tahun anggaran 2015 lalu senilai Rp3,2 miliar, salah seorang tersangka mangkir.
Tersangka ini merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPU PRPKP), dia adalah Hariyadi.
Informasinya, Hariyadi berkilah sedang berada diluar kota, namun pihak Kejaksaan mengancam jika mangkir lagi akan mengeluarkan surat pencekalan dan DPO.
"Kalau HD tidak memenuhi panggilan kita, karena berkilah sedang berada diluar kota, namun kita akan tetap memprosesnya. Jika mangkir lagi akan kita keluarkan surat pencekalan dan DPO," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino, SH, pada sejumlah media, Kamis kemaren.
Selain Kadis PU PRPKP, Kejari Kepulauan Meranti juga menetapkan seorang pejabat eselon III yang saat itu menjabat sebagai sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut yang berinisial F.
Sedangkan dari pihak kontraktor, Kejari Kepulauan Meranti menetapkan Y sebagai kontraktor dan tersangka B yang berperan sebagai sub kontraktor dalam proyek yang diketahui mangkrak tersebut ketiganya telah ditahan.
"Tiga tersangka langsung kami tahan hari ini juga," katanya, Kamis (14/12/17) kemaren.
Penilaian banyak kalangan Hariyadi diduga akan melarikan diri, salah seorang warga Kepulauan Meranti, Surahman berharap Jaksa sesegera mungkin menagkap terduga Korupsi ini, "Paling Lambat Senin tolong Hariadi ini diciduk dirumahnya di Batam," Katanya.
Berdasarkan informasi dari warga ini, Hariadi selalu pulang kerumahnya di Batam, dan saat itulah Jaksa melakukan penagkapan, sebab kalau tidak diduga Hariyadi akan melarikan diri dari jeratan hukum yang harus dipertanggung jawabkannya.
Sementara informasi lain menyebutkan Hariyadi adalah seorang pejabat yang dekat oknum Kejagung Jakarta, jadi untuk menangkapnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Suwarjana, SH harus punya keberanian yang lebih.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, memberikan keterangan terkait kapan terduga korupsi ini bisa ditangkap.**
Komentar Via Facebook :