Daging Babi Hutan Ilegal Dimusnahkan

Daging Babi Hutan Ilegal Dimusnahkan

Line Lampung - Pihak Balai Karantina Pelabuhan Bakauheni, Lampung, memusnahkan sebanyak 800 kilogram daging babi hutan (Celeng) sitaan yang tidak dilengkapi surat keterangan.

Daging celeng yang hendak diselundupkan dari Bengkulu ke sejumlah daerah di Jawa diamankan yang sebelumnya disita dan dimusnahkan polisi saat hendak diseberangkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Ketika polisi menyita daging, pemiliknya Panjaitan pasrah. Dia mengaku sudah cukup senang saat polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam pemusnahan ikut dikadirkan juga pemilik daging celeng, Panjaitan, yang mengaku membeli daging dari para pemburu celeng di Bengkulu.

Panjaitan mengaku tidak tahu untuk pengiriman daging celeng antar-daerah harus memiliki izin berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).**


Komentar Via Facebook :