Kuasai Sabu 1 Kg Aipda Mardiansyah Dipenjara 8 Tahun

Kuasai Sabu 1 Kg Aipda Mardiansyah Dipenjara 8 Tahun

Line Palembang - Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara memimpin langsung upacara Pemberhentian Dua anggota polisi di Sumatra Selatan, Aipda Mardiansyah dan Bripda Helwani dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat peredaran narkoba.

Tindakan serupa akan diambil jika masih ada polisi nakal yang bekerja tidak sesuai kode etik kepolisian. Bahkan dirinya ikhlas jika harus kehilangan ratusan anggota nakal, hal ini dilakukan untuk membersihkan institusi Polri. 

Sebagaimana diketahui, Aipda Mardiansyah merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Palembang. Dia ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 2016 lalu dengan barang bukti sabu seberat 1 kg. Akibat kasus ini, PN Palembang memvonis Aipda Mardiansyah 8 tahun penjara.

Pelucutan seragam dan atribut Polri sendiri disaksikan langsung oleh ratusan anggota polisi dan bhayangkari. Sebelum dipecat, keduanya diketahui sudah mengikuti sidang disiplin dan proses hukum di pengadilan.

"Dia malah menjadi bandar, dan Bripda Helwani itu tidak masuk dinas selama 2 tahun menjadi pemakai narkoba," kata Zulkarnain, Rabu (20/12/17).**


Komentar Via Facebook :