Mantan Kepala BPPN Dibui KPK

Mantan Kepala BPPN Dibui KPK

Line Jakarta - Terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. 

Keterlibatan Syafruddin terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, menyebutkan, KPK telah menerima hasil Audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Dari hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai "suistanable" dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Sebelumnya berdasarkan perhitungan BPK hanya Rp220 miliar yang kemudian benar-benar tidak menjadi bagian dari indikasi kerugian keuangan negara tersebut.

Sehingga dari total Rp4,8 triliun, indikasi kerugian keuangan negaranya adalah Rp4,58 triliun.

Syafruddin seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis menyatakan bahwa saat menjabat Kepala BPPN dirinya sudah menjalani seluruh aturan yang ada termasuk pemberian SKL tersebut.**


Komentar Via Facebook :