Bahan Baku Terganjal Aturan, Indah Kiat Malah Terbitkan Surat Hutang?

Bahan Baku Terganjal Aturan, Indah Kiat Malah Terbitkan Surat Hutang?

Line Riau - Penandatanganan perjanjian penerbitan instrumen surat utang berjangka menengah atau medium term notes (MTN) senilai Rp450 miliar yang sudah dilakukan pada 15 Desember lalu oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) kini menjadi pertanyaan sebagian kalangan, pasalnya "hutan" sebagai bahan baku dikurangi karena terganjal aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kok bahan baku yang notabenenya dikurangi Indah Kiat justru menambah hutang, untuk apa ya?," jelas pemerhati ekonomi Rifki, Minggu (24/12/17) 

Akademisi yang juga pengamat enonmi Riau, Edianus herman Halim ketika dihubungi tidak sependapat dengan pemerhati ekonomi ini, dalam wancara singkatnya dia menyebutkan pemodal mungkin ragu namun tentunya sebagai perusahaan yang sudah Go Publik pemodal tidak usah takut.

Selain itu dikatakanya dalam prusahaan pemegang saham menjadi proritas tertinggi, artinya kalau perusahaan pailit perusahaan mengutamakan membayar utang pemegang saham itu terlebih dahulu.

"Pemengang saham pada perseroan terbatas pemegang saham menempati posisi tertinggi, jadi kalau perusahaan bangrut maka yang akan didahulukan itu adalah mebayar hutang," jelasnya saat dihubungi okeline.com.

Sebelumnya, Direktur sekaligus Corporate Secretary Indah Kiat Pulp & Paper Heri Santoso dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengatakan, surat utang itu nantinya bakal digunakan untuk me-refinancing utang dan juga mencukupi modal kerja serta belanja modal perusahaan.

Dikataknnya, dipilihnya MTN sebagai sumber pendanaan eksternal perusahaan dikarenakan waktu pencairannya yang relatif lebih cepat ketimbang pinjaman bank.

Sementara rilis menybutkan, target Penerimaan Pajak Rp1.423,9 Triliun Tahun Depan Diprediksi Sulit Tercapai Mengacu pada laporan keuangan perusahaan per 30 September 2017, penerbitan MTN ini hanya mencapai 0,0013% dari nilai ekuitas perusahaan yang sebesar Rp41,79 triliun.

Perseroan menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai arranger dalam aksi korporasi tersebut. Lebih lanjut dirinya mengatakan, MTN ini berjangka waktu 2 tahun dengan tingkat suku bunga tetap 10,25%. Sementara bertindak sebagai agen pemantau adalah Bank BNI.**


Komentar Via Facebook :