Kapitra Ampera Minta Polisi Usut Penolakan ustaz Abdul Somad ke Hongkong

Line Jakarta - Pengacara ustaz Abdul Somad, Kapitra Ampera, meminta polisi untuk turun tangan mengusut persoalan ustaz Somad yang 'dideportasi' dari Hong Kong. Sebelumnya, Kapitra juga mengaku akan melaporkan kejadian penolakan ini ke DPR.
Pengusutan perlu dilakukan terkait dugaan adanya laporan fitnah terkait apakah ada by order dari orang-orang tertentu yang memberikan laporan fitnah (hoax) kepada imigrasi Hong Kong tersebut.
"Kami minta kepada aparat kepolisian agar melakukan investigasi," ujar Kapitra melalui keterangannya, Minggu (24/12/17).
Di dihubungi wartawan, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal dan juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir melalui sambungan telepon dan pesan singkat, keduanya belum merespons.
Baca Juga : Mantan Kepala BPPN Dibui KPK
Selain itu terkait penolakan ini, dia meminta agar pemerintah Indonesia serius melindungi warganya yang berkunjung ke luar negeri.
"Pemerintah Indonesia harus serius melindungi warganya yang melakukan kunjungan ke luar negeri," kata Kapitra.
Ustaz Abdul Somad mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika berkunjung ke Hong Kong. Dia menjelaskan hal itu melalui fanpage Facebook-nya beberapa waktu lalu.
"Mereka jelaskan bahwa negara mereka tidak dapat menerima saya. Itu saja, tanpa alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta," kata ustaz Somad.**
Komentar Via Facebook :