Polisi Tangkap 2 Maling di Hotel Kuansing

Polisi Tangkap 2 Maling di Hotel Kuansing

Line Talukkuantan - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Hotel Kuansing, Jalan Proklamasim Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).


Kedua pelaku yakni berinisial AM alias Toni dan Ef alias Ijang , warga Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasikan Okeline.com via telepon selulernya, Minggu (24/12/17), membenarkan adanya penangkapan tersebut.


Dikatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak hotel yang diterima dengan Laporan Polisi Nomor LP/176/XII/Riau/SPKT/Res Kuansing. Dari laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin Iptu R Lumban Gaol lalu melakukan pengejaran terhadap kedua pelakunya.



Tak menunggu lama atau dalam tempo satu hari tim Opnas Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan kedua pelaku di Simpang Tiga, Telukkuantan. Sementara barang bukti hasil pencurian disimpan pelaku di Desa Kasang, Kuantan Mudik berhasil disita petugas. Barang bukti tersebut terdiri dari 6 unit televisi merk Toshiba, 32 kursi, mesin pengisap asap serta tembaga.



Kendati sudah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti, namun pihak Polres Kuansing masih melakukan pengembangan perkara karena tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain.***(res)


Komentar Via Facebook :