Polri Tak Bisa Ikut Campur Soal Penolakan UAS di Hong Kong 

Polri Tak Bisa Ikut Campur Soal Penolakan UAS di Hong Kong 

Line Jakarta - Pihak Kepolisian Republik indonesia (Polri) mengaku tidak bisa ikut campur terkait peristiwa ditolaknya penceramah kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh pihak Bandara Internasional Hong Kong, Sabtu (23/12/17) lalu.

Penegaskan itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal seperti dikutip dari viva.co.id, Selasa (26/12/17). Menurut Iqbal yang bertugas sebagai Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru ini, penolakan itu merupakan kewenangan dari pemerintah setempat. Menurutnya, pemerintah Indonesia atau Polri tidak bisa ikut campur.

"Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Hong Kong. Kami tidak ada dapat campur tangan atau ikut campur, mereka negara berdaulat. Kita juga ketika Indonesia menjumpai kewenangan tertentu negara lain tidak boleh campur tangan, begitu kan," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.

Dia menegaskan, tidak ada pencekalan yang dilakukan otoritas pemerintahan atau Polri terhadap UAS.

"Nah, sampai sejauh ini tidak ada permintaan dari kelembagaan mana pun apalagi Polri terhadap pencekalan ustaz Somad. Ini sepenuhnya kewenangan pemerintah Hong Kong," ujarnya.

Mengenai perkembangan kasus dugaan persekusi ustaz Somad di Bali, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan jajarannya masih menyelidiki.

"Polda Bali sudah memanggil beberapa saksi. Tapi masih dalam tahap penyelidikan, undangan dan lain-lain mengumpulkan alat bukti untuk menemukan unsur pidana," katanya.

Ia pun menegaskan, proses hukum kasus ini masih berjalan, walaupun terlapor telah menyampaikan permohonan maaf.

"Prinsipnya Polri akan memproses hukum ini apabila ada unsur tindak pidana. Permohonan maaf memang tidak menggugurkan proses hukum itu," ujarnya.

Apabila permohonan maaf itu diterima, maka polisi mempunyai kewenangan diskresi yakni restorative justice.

"Tapi sampai saat ini belum ada itu ya. Beberapa Polda sudah menerima laporan itu, Polda Bali, Riau bahkan Mabes Polri. Kami lakukan supervisi, ketika unsur terpenuhi maka kemungkinan akan kami tarik di Mabes Polri," ucapnya.***(vivanews/one)


Komentar Via Facebook :