BI akan Terbitkan Revisi Aturan Uang Elektronik Tahun 2018

BI akan Terbitkan Revisi Aturan Uang Elektronik Tahun 2018

Line Jakarta - Tahun depan, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan revisi aturan terkait uang elektronik. Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengatakan revisi peraturan BI (PBI) juga bertujuan menyelesaikan perizinan uang elektronik yang saat ini sedang diajukan oleh sejumlah perusahaan.

"Tahun 2018 BI akan menerbitkan revisi aturan BI terkait uang elektronik, nah jika revisi itu sudah dikeluarkan maka status dari beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan bisa difinalkan," ujar Agus dalam konferensi pers, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Sekedar informasi, saat ini ada sejumlah uang elektronik berbasis server yang sedang mengajukan izin ke BI. Antara lain, Paytren, BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee dan GrabPay milik Grab.

Saat ini yang masih berlaku Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Proses perizinan uang elektronik ini menurut BI memiliki sejumlah faktor yang harus dipenuhi, seperti perlindungan konsumen. Perusahaan yang mengajukan harus memiliki manajemen risiko yang baik. Pasalnya beberapa diantaranya adalah perusahaan IT yang harus memiliki pengetahuan risiko operasional, hukum, settlement, likuiditas. 

Selanjutnya, perusahaan juga harus memegang ketentuan anti pencucian uang (APU) dan pendanaan terorisme. Ini harus diperjelas dan diperkuat, bagaimana sistem bisa meyakinkan identitas yang dikirimkan sesuai atau tidak dengan pemilik akun. 

Dilansir detikfinance.com, keamanan sistem informasi ini harus memiliki laporan audit sistem informasi. Perusahaan harus memenuhi laporan tersebut dengan standarisasi yang sudah ditetapkan oleh BI. (wan)


Komentar Via Facebook :