Sepanjang 2017, 6 Anggota Polres Rohil Dipecat

Line Bagansiapiapi - Sepanjang tahun 2017, sebanyak 6 anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana dan telah diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Polres (Kapolres) Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH dalam ekspose akhir tahun, hari ini, membenarkan hal itu. Disebutkannya, sepanjang tahun 2017 sebanyak 54 orang disidangkan KKEP karena tindak pidana serta pelanggaran disiplin.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pemuda Pencabul Balita
"Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah yang diberikan sanksi PTDH (Pemberentian Dengan Tidak Hormat, Red) mengalami penurunan. Tahun 2016 lalu sebanyak 9 personil yang di-PTDH-kan,'' katanya saat menggelar rils akhir tahun didampingi Waka Polres Rohil, Kompol Dr. Wawan SIK MH dan beberapa stafnya yang lain.
Sigit menambahkan, selain yang dipecat, tahun ini 54 personil juga diberikan sanksi karena melanggar disiplin. Kebanyakan pelanggar disiplin ini berpangkat Brigadir Polisi. Di banding tahun lalu, jumlah ini meningkat hampir dua kali lima. Jumlah personil Polres Rohil yang menjalani sidang KKEP dengan kasus pelanggaran disiplin sebanyak 36 orang.
Dari jumlah personil yang disidangkan karena indispliner itu, 4 di antaranya telah diberikan sanksi dipindahkan (mutasi) dan diturunkan pangkatnya atau demosi. Lalu 6 personil lagi ditunda kenaikan pangkat, 5 personi dtunda kenaikan gaji secara berkala. Sisanya hanya diberikan diminta meminta maaf dan diberikan teguran tertulis.***(res)
Komentar Via Facebook :