56 Personil Polda Riau Dipecat Tak Hormat

56 Personil Polda Riau Dipecat Tak Hormat

Line Pekanbaru - Selama tahun 2017, sebanyak 56 personil Kepolisian Daerah (Polda) Riau dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus tindak pidana dan melanggar kode etik Polri. Dibandingkan tahun 2016 lalu, jumlah yang dipecat ini bertambah 14 orang atau 42 orang.

"Dari 56 yang di-PTDH itu, sebanyak 11 di antaranya terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Irjen Pol Drs Nandang, MH, Kepala Polda (Kapolda) Riau dalam  rilis akhir tahun di ruang Serindit, kediaman dinas gubernur Jalan Diponegoro Pekanbaru, Minggu malam  (31/12/17).

Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan unsur anggota Forkopimda lainnya.

Kapolda menjelaskan jumlah yang terlibat narkoba ini dibandingkan tahun lalu mengalami penurunan  sebanyak 13 personil.

Menurut dia, secara keseluruhan pelanggaran yang dilakukan personil di jajaran Polda Riau mencapai 610 kasus. Rinciannya  397 kasus terbukti melanggar disiplin dan kode etik serta 27 lainnya terbukti terlibat dalam tindak pidana.

Untuk pelanggaran disiplin,   terbanyak dilakukan personil Polda berpangkat Brigadir Polisi yakni sebanyak 557 kasus serta seorang merupakan aparatur negeri sipil (ASN). Dibandingkan tahun lalu, jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 20 kasua atau sebesar 3,3 persen.

"Pelanggaran disiplin masih menempati ranking pertama, yakni dengan 397 kasus. Dan turun 87 kasus atau 17,9 persen  tahun lalu turun sebanyak 87 kasus atau 17,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya," ungkap Kapolda.

Jumlah personil Polda  yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan telah diputuskan 126 kasus. Dari kasus tersebut 56 personil dipecat secara tak hormat. Lalu 53 personil dimutasi/demosi, 14 orang diberikan sanksi etika serta 3 personil dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.***(res)


Komentar Via Facebook :