Curi Motor di Air Molek, Ditangkap di Lirik

Line Rengat - Hanya perlu waktu lebih kurang 24 jam, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya berhasil menangkap EW als W (30 tahun), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) merk Honda CBR 150 R dengan nomor polisi (nopol) BM 2062 VX.
Informasi yang dihimpun Okeline, Selasa (2/1/18), penangkapan EW yang merupakan warga Parit 14 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini berawal dari laporan polisi Nomor : LP/01 /I/2018/Riau/Res Inhu/Sek Pasir Penyu tertanggal 1 Jauari 2018.
Baca Juga : Petani di Lirik Tega Tikam Istri Hingga Tewas
Korban pelapor bernama Pandu Lasmana (24) melaporkan ke polisi bahwa sepeda motor Honda CBR nya raib di parkiran depan Toko Maju Motor, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, Minggu siang (31/12/17) lalu.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyelidikan di lapangan. Seorang warga lalu melaporkan sepada motor hasil curian tadi sedang parkir di tteras Masjid Al-jihad, Desa Seluti, Lirik. Personil Polsek Lirik bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berbaring di teras masjid tersebut. Setelah diinterogasi polisi, pelaku tak bisa mengelak lagi dan mengakui ranmor itu memang hasil curian.
Baca Juga : Polisi Tangkap Komplotan Siswa Pencuri HP
Kepala Polres Inhu AKBP Arif Bastari yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku curanmor. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut.***(res)
Komentar Via Facebook :