Bulan Ini, Berkas PT Hutahaen Ditargetkan P-21

Bulan Ini, Berkas PT Hutahaen Ditargetkan P-21

Line Pekanbaru-  Berkas penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin dengan tersangka perusahaan PT Hutahaean ditargetkan lengkap atau P21, bulan Januari ini. Sehingga secapatnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan atau dikenal dengan istilah Tahap II.

Demikian dijanjikan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang, MH dalam konferensi akhir tahun di Gedung Serindit, kediaman dinas gubernur, baru baru ini.

Menurut Kapolda, tidak mudah menyelidiki perkara kehutanan termasuk juga kasus  pembakaran lahan dan hutan (karlahut). Selain alat bukti berupa dokumen dan keterangan sejumlah saksi juga diperlukan koordinasi dengan ahli, lalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Penetapan tersangka perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sudah dimulai pertengahan tahun 2017 semasa Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. Ketika itu perusahaan milik Harangan Wimar Hutahaean ini disangkakan  telah membuka kawasan hutan tanpa izin pelepasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LH) dan Bupati Rokan Hulu (Rohul). 

Kawasan tanpa izin  seluas 835 hektare itu berada di dalam areal  Afdeling VIII di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul. 

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan tindaklanjut laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau. Ketika itu gabungan organisasi pencinta lingkungan ini melaporkan 33 perusahaan yang diduga telah melakukan pembakaran lahan serta perambahan kawasan hutan.***(res)


Komentar Via Facebook :