Persoalan Sistem Kelola Pasar Cik Puan Pekanbaru Belum Ada Kesepakatan

Line Pekanbaru - Persoalan sistem kelola Pasar Cik Puan Pekanbaru antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru masih belum pada titik temu. Pemko Pekanbaru masih bertahan agar pasar yang berada di Jalan Tuanku Tambusai tersebut dikelola pihak swasta, sedangkan Pemprov Riau sebagai pemilik aset menginginkan sistem bagi hasil.
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, Rabu (3/1/2017) mengatakan, untuk persoalan Pasar Cik Puan perlu berembuk kembali antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru guna melakukan pembicaraan tingkat tinggi.
Baca Juga : Mulai 2018, BPKH akan Kelola Dana Haji
"Pasar Cik Puan itu aset Pemprov Riau yang dipakai, tentu harus ada revenue yang diterima Pemprov Riau. Apakah berbentuk bagi hasil atau deviden," kata Masperi, dilansir cakaplah.com.
Masperi mengakui, memang Pemko Pekanbaru mengharapkan ada unsur swasta membangun Pasar Cik Puan. Karena aset itu milik Pemprov Riau, pihaknya ingin yang bagus dan ada perhitungan jelas.
"Kalau mereka minta aset itu dihibahkan, tentu harus ada proses penghapusan aset. Karena nilai aset Pemprov Riau di Cik Puan persentatifnya cukup besar," ujarnya.
"Kalau Pemko Pekanbaru minta dihibahkan bisa saja. Tapi proses dan prosedur yang harus ditempuh. Misalnya ada permohonan dari Pemko dulu dan baru kita nilai," sambungnya.
Persoalan mendasar Pasar Cik Puan saat ini, lanjut Masperi, karena Pemko Pekanbaru tidak bisa memberikan kepastian soal bagi hasil kepada Pemprov Riau. Namun Pemko tetap menginginkan pasar itu dikelolah pihak swasta.
"Bagi Pemprov pasar itu dikelola swasta tidak jelas. Tapi ada aset kita di sana bagaimana? Apakah ada bagi hasil atas aset kita disana," pungkasnya. (wan)
Komentar Via Facebook :