Polisi Tangkap 2 Maling Rumah Aspidum Kejati Riau

Polisi Tangkap 2 Maling Rumah Aspidum Kejati Riau

Line Pekanbaru - Tim Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 2 maling yang membongkar rumah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Zainul Arifin, SH, MH. Akibat kejadian itu, perhiasan emas, uang jutaan rupiah serta barang barang berharga lainnya berhasil digondol kedua pelaku.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah yang berlokasi di Jalan Rajawali Sakti Nomor 62, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu baru diketahui pemilik rumah Minggu (31/12/17) lalu sekira pukul 06.00 WIB. Hari itu juga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tampan.

Kedua pelaku berhasil diringkus kemarin sore (3/1/18) di Hotel Sabrina Panam Kota Pekanbaru. Saat diringkus kedua pelaku curat itu tidak melakukan perlawanan.

Informasi dari pihak kepolisian, kedua tersangka maling ini diketahui bernama David Tua  (21) dan Rakes Rosan (29), warga Jalan Rajawali Sakti, Tampan. Bersama kedua tersangka diamankan barang bukti berupa tablet PC merk Mito warna dan uang hasil penjualan emas sebesar Rp2.200.000,

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasi Okeline, Kamis (4/1/18) pagi, membenarkan kejadian itu. Disebutkannya, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan.

Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Riau masih memburu tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. Sementara untuk kedua pelaku yang berhasil diamankan itu bakal dijerat dengan 363 KUHPidana.***(res)


Komentar Via Facebook :