Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Novanto Lesu

Line Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan pada sidang pembacaan putusan sela dari majelis hakim kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Disampaikan Hakim, penolakan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, setelah penolakan nota keberatan tersebut, sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pun dilanjutkan. Novanto yang hadir dengan mengenakan kemeja batik itu tertunduk lesu.
"Eksepsi keberatan terdakwa Setya Novanto tidak bisa terima," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/18).
Dalam sidang putusan sela itu, Setya Novanto khusyuk mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.
Baca Juga : WNA Jepang Terduga Pedofil Jalankan Modus Baru
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, sebelumnya mengungkapkan akan menyiapkan langkah-langkah lain jika eksepsi kliennya ditolak majelis hakim. Persiapan tersebut terkait dengan pokok perkara.**
Komentar Via Facebook :