Memeras Rp210 Juta, Mantan Kadisdik Pelalawan Ditahan

Memeras Rp210 Juta, Mantan Kadisdik Pelalawan Ditahan

Line Pekanbaru - Syafruddin, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia diduga memeras kontraktor hingga Rp210 juta untuk mendapatkan proyek di Disdik Pelalawan.

Syafruddin dimasukkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (13/03/17) pukul 15.20 WIB. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Arifin Ahmad di ruang Pidana Khusus, Kejati Riau.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Syafruddin sudah mengenakan rompi tahanan berwarna jingga. Sambil berjalan, dia menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan. "Maaf, maaf. Tidak ada," katanya membantah keterlibatan dirinya dalam kasus pemerasan itu.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan Syafruddin ditahan selama 20 hari ke depan. "Penyidik melakukan upaya paksa dan penahanan terhadap tersangka atas pemerasan dalam jabatan selaku penyelenggara negara," kata Sugeng.

Katanya, tersangka dilaporkan masyarakat ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejati Riau sebulan silam. Berdasarkan penyelidikan, tim menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Terangka melakukan pemerasan rekanan dengan modus minta uang untuk mendapatkan proyek. Nilainya mencapai Rp210 juta. Uang itu ditransfer dalam lima tahap dari September hingga Oktober 2016 ke rekening staf tersangka. "Setelah menerima uang, tersangka malah memberi proyek itu pada orang lain," kata Sugeng.

Sugeng menyebutkan, uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. "Kita sudah cek rekeningnya, sudah habis," ungkapnya.

Seharusnya, kata Sugeng, proyek itu diselenggarakan sesuai aturan. Bukan menggunakan pengaruh atau jabatan untuk mendapatkan uang. "Dalam perkara ini, tersangka merupakan pelaku tunggal," kata Sugeng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, alternatif Pasal 11 jo Pasal 5 ayat 22 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Secepatnya kasus akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Sugeng. **


Komentar Via Facebook :