KLHL Layangkan Surat Eksekusi PT MPL

Line Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Perusahaan itu didenda Rp16,2 triliun karena pengerusakan lingkungan hidup.
"Tanggal 21 Februari 2017, surat usulan kita kepada Ketua PN Pekanbaru untuk permohonan eksekusi kasus PT MPL," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Pekanbaru, Senin (13/03/17).
Dia berhadap PN Pekanbaru segera melakukan eksekusi atas putusan MA itu. Katanya, eksekusi itu merupakan bukti keseriusan KLHK melindungi hutan. "Kalau bisa secepatnya," harap Rasio.
Sebelum melayangkan surat ke PN Pekanbaru, katanya, KLHK berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung RI. "Koordinasi ini untuk memetakan semua aset perusahaan itu," katanya.
Seperti diketahui, MA mengabulkan pemohonan kasasi KLHK atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh PT MPL. Perusahaan itu menebang hutan di luar konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan melakukan penebangan di konsesi IUPHHK-HT dengan melanggar peraturan.
Denda dihitung dari kerusakan lingkungan hidup akibat pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare (ha), yaitu Rp12 triliun. Terbukti pula merusak lingkungan di atas lahan seluas 1.873 Ha dengan kerugian Rp4 tirliun.
Direktur PT MPL, Ahmad Kurniawan, sebelumnya mengaku tidak sanggup membayar denda sebesar itu. Katanya, perusahaannya tidak memiliki aset sebesar itu. "Saya sangat sedih. Aset perusahaan saja tidak sampai Rp1 triliun," kata Ahmad. **
Komentar Via Facebook :