Sidang Korupsi

Auditor BPK Berdalih 300 Jt Hasil Jual Beli Jam Rolex

Auditor BPK Berdalih 300 Jt Hasil Jual Beli Jam Rolex

Line Jakarta - Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Ali Sadli, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli, pernah menerima uang Rp 300 juta dari temannya Apriyadi Malik, sebagai jual beli jam tangan merek Rolex.

"Uang itu saya berikan sebagai pembayaran beli jam Rolex sama Pak Ali," ujar Apriyadi kepada jaksa KPK, Senin (8/1/18).

Sementara Zulkifli dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Hamidy memberikan jam tangan Rolex itu kepadanya untuk diteruskan kepada Ali Sadli.

Dalam kasus ini, Ali Sadli didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Selain itu, juga Ali Sadli juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Jaksa KPK Ali Fikri meragukan keterangan Apriyadi tersebut. Sebab, saat transaksi dilakukan, Ali Sadli masih memiliki utang Rp 1 miliar kepada Apriyadi Malik.

Apalagi, saat datang untuk membayar jam tangan, Apriyadi sebenarnya tidak berniat membeli jam tangan. Namun, saat itu kedatangannya untuk menagih utang Rp 1 miliar.

"Ini kan jadi aneh. Saudara mau menagih utang, malah memberikan uang Rp 300 juta. Lagi pula, kenapa tidak langsung dipotong saja dengan utang yang Rp 1 miliar?" kata jaksa Ali Fikri.**


Komentar Via Facebook :