Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW
Sejumlah Kalangan Minta KSAU Mau Bersaksi di KPK

Line Jakarta - Diharapkan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna bersedia memberikan keterangan saat diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016/2017 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, menyebutkan tim pemeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi pemeriksaan saksi ini yang dibutuhkan keterangan saksi itu berdasarkan apa yang lihat, apa yang dia ketahui.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Agus sebagai saksi dalam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/18) kemaren.
Namun, saat itu Agus tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian, saksi menjabat KSAU dan merupakan prajurit aktif sehingga terkait dengan rahasia militer.
"Tidak kali ini saja kami menangani kasus-kasus yang memiliki dua yurisdiksi hukum sipil dan militer. Dalam kasus Bakamla, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah militer aktif maupun yang sudah pensiun dan tidak ada kendala seperti itu," ungkap Febri.
Oleh karena itu, KPK pun memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan POM TNI sejauh mana aspek kerahasiaan di dalam hukum militer tersebut berlaku.
"Apakah juga dalam konteks penegakan hukum atau tidak atau seperti apa. Nah, ini yang memang menjadi salah satu poin yang dapat kami koordinasikan lebih lanjut dengan POM TNI," ucap Febri.
Dalam setiap penangan perkara, kata dia, jika ada irisan antara pelaku dari sipil dan dari militer diharapkan adanya komitmen dari kedua belah pihak.
Banyak kalangan berharap KPK bisa memulai pengusutan tindak pidana korupsi ini pada saja.**
Komentar Via Facebook :