Dewan Inhil Minta OPD Konsultasi ke Kejaksaan

Dewan Inhil Minta OPD Konsultasi ke Kejaksaan

Okeline Inhil - Kesepakatan Tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sudah dilakukan pada Senin tahun lalu.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Yusuf Said ntuk itu OPD diminta harus menindaklanjuti hal itu. Tindak lanjut tersebut, melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan.

OPD harus rajin konsultasi jika ada yang tidak dimengerti, sehingga tidak menghambat pekerjaan," ujar Yusuf.

Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan menggunakan anggaran negara memang harus teliti. Dalam pelaksanaannya, diharamkan untuk bermain mata alias korupsi. Namun jika itu dilaksanakan di jalur koridor maka tidak perlu ragu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Lulus Mustofa sudah mengaskan siap memberikan bantuan kepada OPD. Dia juga menganjurkan kepada pihak OPD agar tidak sungkan berkonsultasi.

"Pintu untuk OPD selalu terbuka, jangan sungkan, datang saja jika ada hal-hal yang tidak dipahami dalam menjalankan aturan, sehingga tidak terjadi kesalahan dikemudian hari," tegas Lulus.

Oleh karena itu, dia berharap kepada OPD Pemkab Inhil untuk tetap melaksanakan kegiatan masing-masing tanpa dicampuri unsur keraguan dan ketakutan dalam melaksanakannya.

"Jangan ada kegiatan yang lambat dilaksanakan karena keraguan dan ketakutan. Kalau bisa ke kejaksaan itu konsultasi, jangan dipanggil," tukas Yusuf Said.(adv)


Komentar Via Facebook :