Polsek Perhentian Raja Ringkus 3 Komplotan Pengedar Shabu

Polsek Perhentian Raja Ringkus 3 Komplotan Pengedar Shabu

Line Hukrim - Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja Polres Kampar ringkus 3 pelaku narkoba di wilayah Desa Pantai Raja Kec. Perhentian Raja Pada Selasa siang (9/1/2018) sekira pukul 11.30 wib.
 
Para pelaku narkoba yang diamankan Polsek Perhentian Raja ini adalah YD (Lk 25) dan RS (Pr 35), keduanya warga Desa Pantai Raja Kec. Perhentian Raja dan seorang lagi adalah ZL (Lk 24), warga Sp 2 Desa Hangtuah Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar.

Selain mengamankan para pelaku ini petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 14 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik bening, 2 unit sepeda motor, 5 unit HP berbagai merk, 1 unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (9/1/2018) sekira pukul 11.00 wib, saat beberapa personil Polsek Perhentian Raja tengah melaksanakan patroli di wilayah Desa Pantai Raja dan mendapat informasi bahwa di wilayah itu akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu. 

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek ini langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui secara pasti tempat yang menjadi target operasi mereka langsung menghubungi Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi.

Kapolsek langsung pimpin anggota lainnya menuju lokasi tersebut, sesampai didepan salahsatu rumah warga yang dijadikan tempat transaksi narkoba ini terlihat 2 orang berada didalamnya.

Para pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Rls/nal)


Komentar Via Facebook :