Prostitusi Online di Riau, Mucikari dan PSK Anak-anak

Line Pekanbaru - Jajaran Polda Riau berhasil mengungkap praktik prostitusi online. Hebatnya, mucikari dan pelacur yang diamankan masih anak-anak.
"Diamankan tiga pelaku dan tiga korban, namun dari hasil penyidikan dua ditetapkan jadi pelaku," kata Kepala Sub Direktorat III Reskrimum Polda Riau, AKBP, di Pekanbaru, Selasa (14/03/17).
Para pelaku ditangkap Jumat (10/03/17) malam di Hotel Grand Zuri di Pekanbaru. Dua mucikari yang ditangkap adalah DR (23) laki-laki dan DK (17) perempuan. Sedangkan tiga pelacur yang menjadi korban adalah L (24), W (19) dan SN (16). "Kasus ini menarik karena pelaku dan korban masih di bawah umur," kata Fibri.
Kasus ini terungkap berkat penyamaran petugas yang menghubung pelaku melalui obrolan di media sosial. Satu pelacur dihargai Rp800 ribu. "Pelaku mendapat komisi Rp200 ribu," katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Korban dikenal pelaku baru satu bulan karena masih satu tempat kos. "Korban ada yang masih sekolah dan ada yang putus sekolah, semuanya tinggal di Pekanbaru," katanya.
Ironisnya, walau DR dan DK berpacaran, namun DK mau dipesan sebagai pelacur melalui DR. "Mereka melakukan ini karena alasan ekonomi," terang Fibri.
DR akan dijerat Pasal 76 huruf i UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 506 dan atau 297 KUH Pidana. Sedangkan DK dan tiga korbannya dititipkan ke Dinas Sosial Provinsi Riau. **
Komentar Via Facebook :