Sidang KPK
Saksi Kasus e-KTP Bernyanyi, Keterlibatan Ponakan Novanto Semakin Jelas

Line Jakarta - Akhirnya kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto semakin terang, terungkap saat Riswan, manager perusahaan money changer, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irvanto Hendra Pambudi, tidak secara langsung menerima uang 2,6 juta dollar Amerika Serikat dari perusahaan Biomorf Mauritius.
Irvan menggunakan dua money changer untuk menerima uang dari luar negeri, diungkap hari Kamis (11/1/18), Riswan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Menurut Riswan, pada Januari 2012, Irvanto mendatanginya dan mengatakan bahwa ia memiliki uang dalam mata uang dollar AS di Mauritius yang ingin ditransfer ke Indonesia.
Setelah itu, Riswan menghubungi rekannya, Yulihira, salah satu pemilik money changer yang memiliki rekening di Singapura.
Riswan merencanakan agar uang 2,6 juta dollar AS dari Mauritius dikirim terlebih dulu ke rekening Yulihira di Singapura.
Yulihara kemudian memberikan nomor rekeningnya kepada Riswan untuk diberitahukan kepada Irvanto. Perwakilan perusahaan Biomorf tersebut adalah Johannes Marliem.
Setelah itu, Yulihira menerima uang 2,6 juta dollar AS dari Mauritius. Ia kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening perusahaan money changer milik Riswan di Indonesia.
Kemudian, Riswan menyerahkan uang tersebut dalam bentuk tunai secara bertahap tiga kali kepada Irvanto.
"Jadi ini barter, bukan penukaran uang," kata Riswan menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Perusahaan Biomorf Mauritius adalah perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1. Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan e-KTP.**
Komentar Via Facebook :