Heboh, Warga Pelalawan Melihat WNA Lancar Urus SIM

Line Pelalawan - Warga Pangkalankerinci kabupaten Pelalawan, Riau, pada Jumat tanggal 13 Januari 2018, tepatnya sekira jam 09.00 wib di hebohkan oleh 5 orang asing bekewarganegaraan China mendatangi Mapolres tempat pengurusan SIM.
Sontak hal ini menjadi pertanyaan bagi warga karena nampak yang mereka datangi adalah kantor Satlantas Polres Pelalawan yang notabene nya adalah tempat pengurusan SIM bukan tempat perpanjangan Visa tinggal atau izin tinggal.
5 orang warga asing ini terlihat memasuki ruangan foto SIM di lokasi kantor tersebut, selang beberapa saat mereka pun terlihat keluar dengan merogoh kantong diduga mereka mengantongi sejumlah dokumen yang diduga SIM.
Kedatangan orang asing ini membuat yang hadir menjadi heboh, mereka jadi tontonan mata yang ada dikantor itu.
Hal ini dijelaskan Edi warga Pangkalankerinci Kota yang kebetulan juga memperpanjang SIM kekantor Lantas ini, namun yang aneh adalah berdasarkan pengetahuannya salah satu syarat mendapatkan SIM ini adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang sudah terdaftar di Disdukcapil setempat.
'Saya tanyakan ada kawan sebelah yang sama memperpanjang SIM apakah mengurus SIM ini tidak perlu KTP kewarganegaraan, kawan saya juga ternganga bingung, sementara saya hanya memperpanjang SIM saja syarat wajibnya adalah KTP Pelalawan," Jelasnya, Jumat (13/1/18).
Untuk kepastian hukum terhadap dokumen SIM pada orang asing dikonfirmasi Kasat Lantas Pelalawan AKP Mas'ud, dia membenarkan kalau ada warga asing mengurus SIM di Polres Pelalawan, mengenai SOP atau aturan yang dipakai dijelaskannya, bahwa hak orang asing masalah SIM lebih kurang sama dengan warga negara Indonesia.
"Ada diatur dalam Perkab No 9 Tahun 2012 tentang SIM lebih jelasnya silahkan klik infonya di hhtp://korlantas.polri.go.id/guide/ semua ada disitu," Jelas pesan singktanya.
Dijelaskan Kasat ini, SIM tersebut boleh hanya untuk SIM A dan C saja selain itu tidak boleh, masa berlaku 5 tahun sama dengan SIM WNI lainnya.
"Hanya boleh untuk SIM A dan C saja bang, masa berlaku 5 tahun sama dengan SIM yang lain pada umumnya," Tukasnya.**
Komentar Via Facebook :