Gila, Pemprov Anggarkan Rp426 M untuk Perjalanan Dinas

Okeline Pekanbaru - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berpesan untuk melakukan penghematan anggaran. Nyatanya pemerintah daerah masih saja menganggarkan APBD untuk kegiatan kegiatan yang dinilai pemborosan.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tahun ini mengalokasikan Rp. 426 miliar untuk perjalanan dinas. Gila gag tuh?
"Meskipun secara nominal anggaran perjalanan dinas tahun 2018 menurun, namun secara proporsi dari total belanja daerah hampir sama dengan tahun 2017," kata Usman, Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau dalam siaran pers yang diterima Okeline, Senin (15/1/18).
Oleh sebab itu, lanjutnya, Fitra menilai kebijakan anggaran yang direncanakan dalam APBD 2018 masih diwarnai dengan pemborosan anggaran. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas yang
seolah-olah seperti bagi-bagi APBD.
Baca Juga : Pemprov Ingin Riau Airlines Dipailitkan
Fitra Riau mencatat, bahwa belanja daerah Pemerintah Provinsi Riau tahun 2018 direncanakan sebesar Rp. 10,3 triliun. Lebih rendah Rp. 1 triliun dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp. 11,3 triliun. Meskipun tahun 2018 anggaran perjalanan dinas provinsi Riau menurun, namun anggaran perjalanan dinas DPRD Riau justru meningkat 3 persen dibandingkan tahun 2017 lalu.
Tahun ini di Sekretariat DPRD anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 197,3 miliar, sementara tahun 2017 sebesar Rp. 191,6 miliar. Pengurangan biaya perjalanan terjadi untuk SKPD selain DPRD 2017 sebesar Rp. 321 milypiar menjadi Rp. 228 miliar tahun ini.
“Artinya pemerintah Provinsi hanya berani mengurangi belanja perjalanan dinas untuk pemerintah, sementara tidak berani mengurangi perjalanan dinas di DPRD, begitu juga sebaliknya DPRD tegas dengan pemerintah sementara anggarannya aman tidak diganggu gugat," kata Usman lagi.
Begitu juga mengenai fungsi budgeting atau penganggaran yang berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat.
Minggu lalu Fitra Riau telah menganalisis program pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Provinsi tahun 2018. Bagaimana peran DPRD dalam proses perencanaan tersebut?
Hal itu menunjukkan bukti bahwa DPRD tidak maksimal dalam pengawalan proses perencanaan pembangunan dan anggaran, yang tidak sesuai (inskonsisten) dengan rencana pembangunan. Oleh karena itu, maka pemerintah (Gubenur) harus mengevaluasi kembali anggaran perjalanan dinas baik di pemerintah (ekskutif) maupun di Sekretariat DPRD.
Gubenur harus menyeleksi secara ketat dengan membentuk tim khusus untuk menilai apakah perjalanan dinas yang dilakukan bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Ini menjadi catatan penting bagi Mendagri untuk mengvaluasi secara lebih teliti dan cermat.
Pemerintah daerah harus diberikan standar, berapa persen penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas. Agar pemerintah daerah tidak leluasi semaunya menganggarkan biaya perjalanan dinas. Selain pemborosan,
perjalanan dinas adalah ruang yang mudah untuk dimanipulasi. Berbagai temuan korupsi perjalanan dinas mestinya menjadi pertimbangan untuk mengoreksi.
"Tentu belum terlambat, karena masih tercatat di dokumen APBD," pungkasnya.***(res)
Komentar Via Facebook :