Rekening "Gendut" Wan Amir Firdaus:
Kejati Riau Tahan PPTK Bappeda Rohil

Okeline Pekanbaru - Kasus rekening "gendut" mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Wan Amir Firdaus kembali "memakan" korban.
Setelah mengantarkan tiga bawahan duduk di kursi "pesakitan", kini giliran LH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dijebloskan ke Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk kasus yang sama.
Baca Juga : Lagi, Polres Rohil Amankan Pengedar Sabu
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan, Selasa (16/1/18), membenarkan penahanan tersebut. Dikatakan LH merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bappeda Rohil dari tahun 2008 hingga 2011.
Usai menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan, tersangka LH keluar dari ruang penyidik telah mengenakan rompi berwarna oren. Rompi ini memang diperuntukan bagi tersangka koruptor.
Baca Juga : Kepergok, Maling Nekat Gorok Leher Pemilik Rumah
Kasus dugaan korupsi ini sendiri kini sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan empat terdakwa.
Mereka terdiri dari Wan Amir Firdaus serta tiga bawahannya, masing masing Rayudin selaku Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Suhermanto selaku Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009 serta Hamka yang menjabat Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2010-2011.
Baca Juga : 3 Warga Rohil Ditangkap Sedang "Nyabu"
Kasus ini terkuak dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau yang menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening milik Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih.
Rekening "gendut: yang tak wajar itu diduga merupakan fee atau gratifikasi dari sejumlah proyek fiktif yang ada di Bappeda Rohil dari tahun 2008 hingga 2011. Diiperkirakan uang miliaran rupiah itu berasal dari perbuatan korupsi sebesar Rp8,7 miliar dan dari hasil gratifikasi sebesar lebih kurang Rp6,3 miliar. Sayangnya, audit BPKP Perwakilan Riau hanya menyebut kerugian negara sebesar Rp1,82 milar lebih.***(res)
Komentar Via Facebook :