Tak Ikut Amnesti Pajak Didenda 200 %

Tak Ikut Amnesti Pajak Didenda 200 %

Line Pekanbaru - Program amnesti pajak akan berakhir 1 April nanti. Wajib pajak yang tak ikut program ini terancam sanksi berat, berupa denda atas harta yang tidak dilaporkan hingga 200 persen.

"Mulai 1 April nanti sanksi berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan serta denda hingga 200 persen," kata Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, di Pekanbaru, Selasa (14/03/17).

Dia mengajak semua wajib pajak di Riau memanfaatkan amnesti pajak ini sesuai dengan slogannya "Ungkap, Tebus, Lega".

"Jangan lupa melaporkan kewajiban SPT Tahunan. Karena kita tahu pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan," katanya.

Arsyadjuliandi mengakui tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan sangat berat dan penuh tantangan. "Kami dari jajaran pemerintah daerah se-Provinsi Riau menyatakan siap mendukung pelaksanaan tugas Kanwil DJP Pajak Riau dan Kepulauan Riau," katanya. **


Komentar Via Facebook :