Dirjen Hubla Hari Ini Didakwa Jaksa KPK

Dirjen Hubla Hari Ini Didakwa Jaksa KPK

Line Jakarta - Antonius Tonny Budiono akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/18), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ini akan mendengar pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adi Putra Kurniawan.

Kasus yang melibatkan Tonny ini bermula saat ia ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar. Dalam persidangan untuk terdakwa Adi Putra, total uang yang diberikan berjumlah Rp2,3 miliar.

Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny. Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening tersebut.

Uang itu terkait empat proyek yang ditangani PT Adhiguna Keruktama. Pertama, proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang diberikan karena Antonius telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Menurut jaksa, setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna Sugiyanto, untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.**


Komentar Via Facebook :