ABG "Digarap" Pacarnya di Rumah Kosong

ABG "Digarap" Pacarnya di Rumah Kosong

Okeline Baganbatu - Sejoli yang diduga pasangan kekasih melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami-istri tanpa ikatan sah perkawinan.

Tak terima anaknya yang masih berusia 15 tahunan itu diperlukan seperti itu, orangtua pelapor lalu mengadukan sang cowok yang masih berusia 17 tahunan, berinisial MWD ke Polsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi Okeline melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry, Sabtu (30/1/18), membenarkan adanya laporan tersebut.

Dalam laporan itu disebutkan pihak terlapor melakukan perbuatannya pada bulan Oktober dan Desember 2017 lalu. Pertama dilakukan terlapor rumah kosong belakang Masjid Raya An Nur Bagan Batu. Lalu diulangi lagi perbuatan cabulnya di belakang sebuah Ruko di Sei Buaya, Kecamatan Bagan Sinembah.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses Penyidikan lebih lanjut.***(res)


Komentar Via Facebook :