Kriminal di Ogan Ilir

3 Tahun Manfaatkan Anak-anak Edar Sabu, H Diciduk

3 Tahun Manfaatkan Anak-anak Edar Sabu, H Diciduk

Line Ogan Ilir - Bandar sabu di Ogan Ilir berinisal H, yang menjalankan bisnis haramnya kerap memanfaatkan anak yang masih di bawah umur dilingkungan tempat tinggalnya untuk mengantarkan sabu ke para pemesan ditangkap Satnarkoba Polres Ogan Ilir.

Dari bandar sabu ini adalah warga Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir Sumatera Selatan, ini polisi mengamankan 5 paket sabu seniai 1,4 juta rupiah dan 1 buah telepon genggam.

Diruang pemeriksaan Satnarkoba Polres Ogan Ilir. Dihadapan polisi tersangka mengakui sebagai bandar sabu dan sudah menjalankan bisnis ilegalnya selama 3 tahun.

Tersangka juga mengakui kerap memanfaatkan anak-anak dibawa umur di lingkungan tempat tinggalnya untuk mengantar barang haram tersebut ke pemesan. Atas perbuatannya tersangka H terancam pasal 114 subsider 112 dengan amcaman di atas 6 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Ahmad Darmawan Sabtu (20/1/18) mengatakan, penangkapan tersangka H setelah polisi mendapat laporan warga dan dari pengembangan beberapa kasus. H sendiri sudah lama menjadi target operasi polisi namun selalu lolos karena kelihaiannya.

"Tersangka H ini memang lihai dan licik, ia kerap memanfaatkan anak-anak dilingkungannya untuk mengantar sabu ke pemesan sehingga sulit dideteksi, H ini sudah lama menjadi TO kita,” katanya.**


Komentar Via Facebook :