Polsek Panipahan Bekuk Pemalsu Surat dan Tanda Tangan Camat

Okeline Panipahan - Tim Opsnal Posek Panipahan, Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk pemalsu surat dan tanda tangan Camat Pasir Limau Kapas (Palika), Idris (52).
Pelaku bernama Muhammad Kadapi (18) ditangkap kemarin sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Palika. Warga Jalan Damai, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Palika ini dilaporkan karena sudah memalsukan surat dan tanda tangan sang Camat.
Baca Juga : ABG "Digarap" Pacarnya di Rumah Kosong
Modus yang dilakukan Kadapi mengatasnamakan pelapor lalu meminta uang kepada tiga orang saksi masing masing Pong (37), Juli Mahendra Yang alias Amin (28) dan Tobeng alias Asu (33).
Kadapi dilaporkan Camat Palika kepada Polsek Panipahan berdasarkan Laporan Kepolisian atau LP/ 29 / IX / B / K / 2017 / Res Rohil /Sek Panipahan, tertanggal 15 September 2017. Sejak dilaporkan, Kadapi kabur keluar kota.
Baca Juga : Lagi, Polres Rohil Amankan Pengedar Sabu
Selang beberapa bulan kemudian, persisnya pada Januari 2018 ini, Tim Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi terlapor sudah kembali lagi ke Panipahan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian. Pencarian itu membuahkan hasil. Jumat kemarin (19/1/18) sekira pukul 15:00 WIB pun berhasil ditangkap.
Tersangka bersama barang bukti berupa 1(satu) lembar surat dengan cap stempel pemerintahan kabupaten (Pemkab) Rohil Camat Palika, masing masing ditujukan kepada saksi Tobeng, Kuan Te Tat, Ahwa serta kwitansi sebesar Rp350 ribu kini diamankan ke Polsek Panipahan untuk proses hukum lebih lanjut.***(res)
Komentar Via Facebook :