Polres Inhil Bekuk 3 Pengedar Sabu

Okeline Tembilahan - Tim Opsnal Polres Indragiri Hilir (Inhil) membekuk 3 (tiga) tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Informasi yang dihimpun Okeline di kantor polisi setempat, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Saidek di di rumahnya Jalan H. Jailani, Desa Pengalehan Kecamatan Enok.
Baca Juga : Lagi, Polres Kuansing Tertibkan PETI
Penggeledahan rumah tersangka dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH bersama beberapa orang anggotanya serta disaksikan Ketua RT dan RW setempat.
Dari tersangka Saidek polisi mendapati barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibungkus kotak plastik warna merah, berisi shabu, 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp. 2,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu sabu, 5 (lima) lembar plastik bekas pembungkus shabu, satu ikat plastik bening, timbangan digital serta 2 (dua) buah mancis gas.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil lalu melakukan pengembangan dan menangkap 2 tersangka lagi, yaitu Sarwedy alias Edi Banon dan Andy alias Tahang di Jalan M. Boya, Desa Pengalehan, Kecamatan Enok, Inhil.
Dari hasil penggeledahan rumah Sarwedy, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti 9 (sembilan) paket sabu sabu beserta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasi, Senin (22/1/18) pagi, membenarkan adanya penangkapan 3 tersangka pengedar sabu sabu tersebut.
"Ketiga tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.***(res)
Komentar Via Facebook :