Terkait RTRW, DPRD Akan Laporkan KLHK ke Ombudsman

Line Riau - Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang baru hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai patokan dalam pembangunan daerah, karena masih terkendala persetujuan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Akibatnya, sejumlah pelayanan publik jadi terganggu karena belum adanya kejelasan hukum, terutama pembangunan terkait lahan di Negeri Lancang Kuning ini.
Baca Juga : Pemkab Pelalawan Bisa Kembali Raih Opini WTP
Hal ini membuat anggota DPRD Riau dari Fraksi Hanura Suhardiman Amby akan melaporkan masalah ini pada Ombudsman RI.
“Persoalan RTRW sudah enam bulan menggantung, tentu mengganggu pelayanan publik, investasi, perizinan dan perekonomian,” ujar Suhardiman Amby di Pekanbaru, Senin (22/1/2018).
Baca Juga : Polres Inhil Bekuk 3 Pengedar Sabu
Suhardiman menjelaskan pihaknya akan mengajukan laporan pada pekan depan, dan setakat ini masih menyusun materi.
“Puluhan triliun investasi mengantri namun perizinan tidak bisa dikeluarkan karena RTRW belum kunjung disetujui Kemen-LHK,” tambahnya.
Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah RTRW Riau telah diparipurnakan beberapa bulan lalu, kemudian diusulkan ke Kemendagri dan sejumlah Kementerian lainnya untuk dievaluasi. Namun hanya KemenLHK yang belum memberi persetujuan, Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Siti Nurbaya itu meminta Pemprov Riau melengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sebagai mantan Anggota Pansus DPRD Riau, Suhardiman mengaku heran, mengingat hanya Provinsi Riau saja yang mesti mencatumkan KLHS dalam RTRW. Sementara, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah dan lainnnya tidak menyertakan KLHS dalam RTRW mereka.
“Saya heran dengan Menteri LHK, kenapa Riau berbeda, kalau ada sesuatu, kan tinggal ngomong saja dengan gubernur. Kalteng tanpa KLHS, Sumut juga, kenapa Riau dibedakan,” ujarnya (red/aya)
Komentar Via Facebook :