Jaringan SUTET, Kejati Ancam Perusahaan Bandel

Jaringan SUTET, Kejati Ancam Perusahaan Bandel

Line Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengancam mencabut hak perusahaan atas tanah jika tidak bersedia membebaskan lahannya untuk pembangunan jaringan transmisi listrik. Ancaman ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Demi Kepentingan Umum.

"Terkait kepentingan umum apalagi di mata hukum, tidak ada pangkat dan jabatan. Karena itu, jangan ada keraguan dalam menjalankan pembangunan sesuai aturan," kata Herzen Suryo, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dalam rapat fasilitasi di Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Selasa (14/03/17).

Rapat ini membahas pembebasan lahan 78 tapak menara trasmisi listrik jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kabupaten Kampar. Nantinya, jaringan ini melintasi sejumlah kecamatan, yakni; Siak Hulu, Tapung, Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kampar, Tambang dan XIII Koto Kampar.

Rapat tersebut diikuti sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, di antaranya Sekretaris Daerah Kabuapten Kampar, Zulfan Hamid, Asisten I Setda, Ahmad Yuzar, Asisten II, Nurbit, Kepala Bappeda, Azwan dan Kepala Satpol PP, Muhammad Jamil. Tak ketinggalan camat-camat yang daerahnya dilintasi jaringan SUTET.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diwakili Andi Rizky, Asisten Manajer Pertanahan Unit Induk Pembangunan II Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2, mengatakan Kampar merupakan satu dari 10 kabupaten/kota di Riau yang akan dilintasi jaringan SUTET.

Di Kampar akan dibangun 578 menara. Kini tinggal lahan untuk 78 menara yang belum dibebaskan. Diharapkan berharap pembebasan lahan yang tersisa itu diselesaikan pada semester pertama tahun ini.
"Artinya, sudah 95 persen dibebaskan," ucap Rizky.

Dia memastikan proyek itu dapat mengatasi krisis listrik yang terjadi selama ini di Riau. Katanya, Riau mengalami defisit daya listrik 120 Megawatt (MW) meski telah dipasok dari sistem interkoneksi Sumater Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan, dan Sumatera Barat.

Sejumlah camat juga memaparkan kendala pembebasan lahan untuk mega proyek itu. Sedangkan, Sekdakab Kampar, Zulfan Hamid, menyarankan adanya metode penyelesaian masalah. Metode ini mencakup pola, jadwal, mediator, dan negosiator. Dia meminta PLN menyusun matrik jadwal. **


Komentar Via Facebook :