Demi Keamanan
HAKI Sarankan Harus Ada Aturan Audit Gedung Paska Gempa

Line Jakarta - Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta, menyebutkan hingga saat ini, tidak ada aturan yang mengikat bahwa pasca gempa, gedung-gedung harus diaudit. Meski demikian, hal tersebut idealnya dilakukan pengelola atau pemilik gedung.
Dia membandingkan dengan negara Amerika Serikat, khususnya pantai barat, setiap gedung besar sudah menunjuk konsultan yang akan datang pasca gempa dengan kontrak per tahun.
"Gempa dapat mengakibatkan material beton induk retak sehingga pengangkurannya tidak sesuai lagi. Gempa juga dapat membuat kemunduran kekuatan material gedung.," ujarnya, Rabu (24/1/18) di Jakarta.
Adapun untuk gedung lama, lanjut dia, tidak diharuskan renovasi menggunakan aturan baru. Kecuali, jika ada gedung lama yang akan diubah fungsinya. Pasalnya menilik pada kejadian Selasa siang, Jakarta digemparkan dengan guncangan gempa yang terpusat di Lebak, Banten bermagnitudo 6.1 SK.
Baca Juga : Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Novanto Lesu
Terjadi sekitar pukul 13.00 WIB siang, para pekerja yang berkantor di gedung-gedung tinggi berhamburan keluar karena khawatir bangunan tidak kuat terhadap gempa.
Menurut Davy, selama ini, kewajiban audit hanya dilakukan setiap 5 tahun sekali untuk memperbarui Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setiap gedung. Sementara itu, kata Davy, aturan gedung harus tahan gempa tercantum dalam SNI 1727:2012. Aturan ini pun tengah diperbarui mengingat peta gempa yang terkini sudah terbit.**
Komentar Via Facebook :