Polemik Partai

Sudah Islah, Proses Hukum Laporan Kedua Kubu Hanura Tetap Jalan

Sudah Islah, Proses Hukum Laporan Kedua Kubu Hanura Tetap Jalan

Line Jakarta - Walau kedua kubu Oesman Sapta Odang ( OSO) dan kubu Daryatmo tersiar sudah berdamai tau islah namun polisi tetap mengusut laporan dari kedua kubu yang sebelumnya saling melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya DPP Hanura kubu 'Manhattan' melaporkan eks Sekjen DPP Hanura Syarifudin Sudding ke Polda Metro Jaya. Sudding dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan karena menyelenggarakan rapat parta tanpa seizin DPP Hanura.

Dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/338/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Sudding dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP dan Pasal 374 KUHP.

Di sisi lain, Hanura kubu 'Ambhara' melaporkan Ketum Partai Hanura kubu 'Manhattan' Oesman Sapta Odang ke Bareskrim Polri. OSO dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partisipasi Partai Hanura senilai Rp 200 miliar.

Laporan dari Hanura kubu 'Ambhara' ini diwakilkan oleh anggota tim pengacara, Adi Warman pada Selasa 23 Januari 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menyebutkan selesai (islah) atau belum itu kan internal tidak menyangkut proses hukum.

"Nanti kita klarifikasi apakah sudah islah, namun prosesnya tetap jalan," ujar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/18).

Islah dua kepengurusan menurut Argo berkaitan dengan konflik internal partai. Sedangkan polisi tetap menindaklanjuti laporan dari kader yang saling melaporkan itu terkait hukum, para pelapor akan tetap mintai keterangan apakah ada unsur pidananya atau tidak.

"Nanti laporan tetap akan kita klarifikasi. Nanti pelapor akan kita tetap mintai keterangan,” Jelas Argo.

Argo menyebut proses penyelidikan bisa disetop bila pihak pelapor mencabut aduannya. Tapi polisi belum menerima surat permohonan pencabutan laporan.

"Kalau nggak ada unsur pidana ya sudah, kalau ada kan kita masih penyelidikan," imbuh Argo.**


Komentar Via Facebook :