Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo Jadi Tersangka KPK

Line Jakarta - Dalam penyidikan tindak pidana dugaan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, menyebutkan Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau dia diperiksa sebagai tersangka.
"Bimanesh Sutarjo sudah mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan,” Jelasnya, Kamis (25/1/18).
Nama Bimanesh sendiri tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada Kamis.
Baca Juga : Agung Laksono Datangi KPK Diduga Terkait Novanto
Selain Bimanesh, KPK juga telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca Juga : Dirjen Hubla Hari Ini Didakwa Jaksa KPK
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
Komentar Via Facebook :