3 Tersangka Diamankan Saat Transaksi Sabu

Okeline Bagan Sinembah - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan 3 (tiga) tersangka yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi Okeline melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery SH via telepon selulernya, Sabtu (27/1/18) membenarkan ada penangkapan itu.
Baca Juga : Kantor Penghulu Lenggadai Hulu Terbakar
Dikatakannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu sabu Jalan Lintas Riau- Sumut tepatnya di Kilometer (Km) 5 Desa Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah. Mendengar informasi tersebut Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil langsung menangkap tangan tersangka HS (33) yang sedang jual beli barang haram itu dengan tersangka tersangka R (39) yang sehari hari berprofesi buruh bangunan dan HP (31) seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga : Polres Inhil Bekuk 3 Pengedar Sabu
Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, satu buah timbangan digital, 29 lembar plastik bening diduga digunakan untuk pembungkus serta sebuah alat isap sabu atau bong.
Lalu polisi juga mengamankan alat komunikasi berbentuk telepon seluler dan sebuah tablet PC yang digunakan untuk memperlancar bisnis haram tersebut.
"Ketiga tersangka serta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," ucap Pengeran Chery.***(res)
Komentar Via Facebook :