Izin Terindikasi Korupsi

Jikalahari Rekomendasikan KPK Usut Zulkifli Hasan

Jikalahari Rekomendasikan KPK Usut Zulkifli Hasan

Line Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK diminta segera memeriksa Zulkifli Hasan sebelum dan sesudah menerbitkan SK 673 dan SK 878 karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menguntungkan 104 korporasi sawit yang selama ini illegal, dilegalkan oleh Zulkifli Hasan melalui SK 673 dan SK 878.

Hal ini dikatakan Koordinaor Jikalahari, Woro Supartinah dalam siaran pers nya di Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/1/18).

Dijelaskan Woro, Pemprov Riau menyatakan menolak kehadiran Zulkifli Hasan di Riau karena temuan Ombudsman RI No 002/REK/0361.2015/PB-41/II/2016 tentang Permasalahan pelayanan publik di Riau Paska Terbitnya SK 673 dan SK 878 adalah Laporan Pemprov Riau melalui Bappeda Riau.

Tersiar kabar sejumlah masalah oleh wakil dimanfaatkan oleh oknum Darmex Agro, Gulat Manurung dan Edison Marudut sawit dengan cara “menyuap” Annas Maamun agar “memutihkan” sawit mereka yang selama ini berada dalam kawasan hutan.

Pada 25 September 2014 Annas Maamun tertangkap tangan oleh KPK di Jakarta sedang menerima suap sebesar Rp 500 juta dan US$ 156.000 terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi non kawasan hutan terkait RTRWP Riau.

Suap ini berasal dari Gulat Manurung, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau yang juga akademisi di Universitas Riau dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat. Annas juga menerima uang suap sebesar Rp 3 Milyar dari Surya Darmadi (pemilik grup Darmex/Duta Palma Grup).

Pasca tertangkapnya Annas Maamun, empat hari kemudian, pada 29 September 2014, Zulkifli Hasan kembali menerbitkan SK 878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

Bahkan Jelas Woro, Ombudsman RI pada 16 Februari 2016, menemukan Zulkifli Hasan melakukan mal administrasi atau pelanggaran produk hukum PP No 10 Tahun 2010 Jo PP 60 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, paska terbitnya SK 673 dan SK 878.

"Menurut Ombudsman, hasil Tim Terpadu (Timdu) untuk diintegrasi ke RTRW Riau seluas 2,7 juta ha, tidak sepenuhnya diakomodir oleh Zulkilfi Hasan dalam SK 673 dan SK 878,” Jelas Rilis Woro.

Saat Timdu menyerahkan hasil rekomendasi kepada Zulkifli Hasan, tak pernah ada koreksi berupa menerima atau menolak dan dibiarkan tidak ada jawaban selama dua tahun. Tiba-tiba Zulkifli Hasan menerbitkan SK 673 dan SK 878. Ini pelanggaran atas PP 10 dan PP 60.

“Kita tunggu KPK memenaggil Zulkifli terkait ini,” Pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :