Mencuri Ikan di Laut Aceh, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

Line Banda Aceh - Mencuri ikan di perairan Indonesia, kapal nelayan berbendera Malaysia ditangkap Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Kementerian Kelautan Perikanan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Pangkalan PSDKP Lampulo Herno Hardianto menyebutkan kapal kayu nelayan berbendera Malaysia bernama SLFA 4935 dan memiliki kapasitas 29 gross ton atau GT tersebut ditangkap saat mencuri ikan di perairan timur Aceh, sekitar 20 mil dari Langsa. Kapal ditangkap pada 24 Januari lalu sekitar pukul 04.46 WIB,
Baca Juga : Lapas Lambaro Aceh Tanam Ganja Dalam Kamar
Dari empat nelayan tersebut, seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal, mereka tersangka ini akan dijerat UU Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
"Kapal kayu itu sempat dibawa singgah ke Langsa, empat awak kapal yang semuanya warga negara Myanmar," kata Herno di Banda Aceh, Minggu (28/1/18).
Baca Juga : Nenek di Lhoksukon Tewas Ditangan Perampok
Herno menyebutkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas patroli Kapal Pengawas Hiu 12 melihat kapal nelayan tanpa bendera. Saat didekati, kapal nelayan itu sedang menangkap ikan menggunakan pukat.
"Setelah diperiksa, anak buah kapal tidak dapat memperlihatkan izin penangkapan ikan. Selain itu, mereka juga menangkap ikan menggunakan pukat yang dilarang," Tukasnya.**ant
Komentar Via Facebook :