Ribuan VCD Bajakan Disita dari Pekanbaru dan Duri

Okeline Pekanbaru - Ribuan keping VCD dan CD bajakan disita aparat kepolisian dari ruko di Jalan Senapelan nomor 18 Pekanbaru dan ruko di Pasar Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Selain menyita lebih kurang 2.600 keping VCD/CD bajakan, polisi mengamankan dua orang pelaku, yaitu Am (40), warga Pekanbaru dan JF alias AY, warga asal Sumatera Barat (Sumbar). Sebagian besar produk audiovisual merupakan VCD/CD berisi lagu lagu Pop Minang.
Baca Juga : 15 Rumah di Senapelan Ludes Terbakar
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak Asosiasi Rekaman Indonesia (Asrindo) yang menyebutkan adanya tindakan penggandaan produk rekaman audiovisual dalam bentuk VCD, CD/MP3 di wilayah Provinsi Riau. Sehari setelah laporan itu diterima, Tim Ditreskrimsus pada tanggal 23 Januari langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di 2 TKP (tempat kejadian perkara) sekaligus,'' kata Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Kabis Humas Polda Riau saat ekspose di halaman kantor Ditreskrimsus, Senin siang (29/1/18).
Dari hasil penggeledahan itu berhasil disita 2.588 VCD/CD bajakan, 1 unit komputer dan 2 printer yang digunakan untuk proses penggandaan VCD original dan pembuatan sampul/cover-nya.
Kedua tersangka, menurut Guntur, dengan Pasal 117 ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Pengakuan tersangka Am, dia hanya menjual produk VCD/CD bajakan yang dia pesan di Pasar Glodok Jakarta. Sementara pelaku pengandaan cakram padat VCD/CD itu hanya tersangka JF, warga Sumbar yang berdomisili di Kota Duri.***(res)
Komentar Via Facebook :