Lanjutan Sidang e-KTP
Gamawan Siap Dihukum Mati Kalau Terbukti Terima Uang

Line Jakarta - Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berikrar siap dihukum mati jika benar-benar menerima uang dan melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
“Demi Allah, Ada tiga dosa besar, pertama sirik, kedua melawan orang tua, ketiga sumpah palsu. Silahkan buktikan kalau ada satu sen pun saya terima," tegasnya dihadapan hakim Senin (29/1/18).
Bahkan denan tegas, Gamawan juga membantah kecipratan uang dari adiknya, Azmin, secara keseluruhan Gamawan membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Gamawan juga langsung bersumpah atas nama Allah SWT.
"Saya ini anak ulama yang mulia, ke kantornya saja saya tidak pernah, di ruangannya saja yang mana saya tidak tahu. Satu sen pun saya tidak pernah terima.” Ujarnya.
Bahkan dia siap dihukum mati karena sering dicurigai, dia minta silahkan cek karena sama sekali tidak ada niatan. Apalagi kalau ada foto atau bukti lainnya.
"Lalu juga saya dicurigai ke Singapura juga. Ini sudah fitnah keterlaluan," ujarnya.
Ikrar tersebut diutarakan Gamawan Fauzi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan terdakwa mantan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).
Ikrar Gamawan terucap bermula saat anggota majelis hakim Franki Tambuwun mencecar tentang hubungan Gamawan dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Azmin Aulia.
Baca Juga : Mendagri Tunjuk PLT Gubernur Polisi Aktif
PT Sandipala Arthaputra merupakan anggota konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara RI (Perum PNRI), konsorsium pemenang tender proyek e-KTP di Kemendagri.
Hakim Franki menuturkan, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (divonis 8 tahun penjara) dalam persidangan Setnov pada Senin (22/1) lalu, Narogong menyebutkan Paulus Tannos adalah orang dekat Gamawan.
Bahkan, menurut Narogong, untuk mendapatkan proyek e-KTP maka Paulus menggandeng adik Gamawan sekaligus Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia. Bahkan, kemudian ada transaksi pembelian rumah toko (ruko) antara Azmin dengan Paulus.
Gamawan menjawab, dia memang mengenal Paulus Tannos pada 2007 saat Gamawan masih menjadi Gubernur Sumatera Barat. Ketika itu, Paulus menangani dan menandatangani kontrak dengan PLN di Padang. Selepas itu, Gamawan mengklaim tidak pernah lagi bertemu Paulus.
Gamawan mengakui bahwa Azmin Aulia memang adalah adiknya. Tapi Gamawan tidak pernah menyodorkan nama Azmin atau mengutus Azmin untuk memuluskan Paulus mendapat proyek e-KTP.
"Begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener gak sama Paulus Tanos. Dia (Paulus Tanos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," klaim Gamawan.***
Komentar Via Facebook :