Masa Penahanan Bimanesh Sutarjo Diperpanjang

Line Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan masa penahanan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, diperpanjang KPK, 40 hari dari tanggal 1 Februari 2018 sampai 12 Maret 2018.
Bimanesh adalah tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik untuk tersangka Setya Novanto.
Baca Juga : Sidang Cerai Ahok Hanya Dihadiri Pengacara
Dalam penyidikan kasus itu, Bimanesh sempat mengajukan tiga saksi yang berprofesi sebagai dokter untuk meringankan dirinya.
Namun, tiga dokter itu menolak permintaan menjadi saksi meringankan karena ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh Sutarjo.
Tiga dokter yang direncanakan dipanggil sebagai saksi meringankan Bimanesh itu, yakni Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari kedepan,” katanya di gedung KPK, Jakarta.
Terkait kasus yang sama KPK telah juga menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto. Mereka terindikasi merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.**
Komentar Via Facebook :