Albert; KPK Sudah Banyak Diawasi Instansi Termasuk DPR

Line Jakarta - Banyak kalangan menilai yang mengawasi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya, sudah diawasi banyak instansi, termasuk DPR. Jadi, pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam isi rancangan naskah rekomendasi Pansus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK tidak perlu lagi dibentuk.
Hal ini dikatakan salah seorang pemerhati hukum Riau, Albert Simanjuntak, dicontohkannya instansi DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh DPR.
Setelah itu BPK juga melakukan pengawasan untuk audit keuangan dan publik juga melakukan pengawasan setiap hari.
Juga kata Albert, seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan.
Dijelaskannya, contoh paling sederhana kalau ada kekeliruan-kekeliruan dalam proses penanganan perkara maka proses peradilan akan menguji itu, bahkan untuk pokok perkara itu diuji sampai tiga tingkatan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor kemudian banding sampai kasasi.
"Bahkan pengawasan ini bisa sampai di peninjauan kembali," ujar putra Riau asal Batak ini, Jumat (2/2/18).
Baca Juga : Elsa Pitaloka : Tentu lah Dirugikan Bang...
Oleh karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap KPK sebenarnya sudah lengkap dari berbagai unsur, bahkan kalau ada dugaan pelanggaran etik sudah ada mekanisme semacam Dewan Etik.
"Jadi, Dewan Etik itu terdiri dari internal dan eksternal dan dominannya adalah dari eksternal, keseluruhnya itu kerja KPK dijalankan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, apalagi?," ungkap mantan pengusaha anak kontaktor RAPP ini.
Baca Juga : Warga Minang Pelalawan Desak IK IKMR Musdalub
Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dihubungi membenarkan lembaganya sudah diawasi banyak instansi.**
Komentar Via Facebook :