Kejari Bengkalis Tahan Empat Tersangka SPPD Fiktif

Line Bengkalis - Empat tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012-2013 ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat (17/3).
Keempat tersangka adalah RD, IS, HI dan RH. Mereka menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pembantu di Dispenda Bengkalis.
Penahanan itu sekaligus pelimpahan berkas tahap II ke Penuntut Umum untuk diadili Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Keempatnya ditahan di Pekanbaru," kata Kepala Kejari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Arief Setya Nugroho.
Kejari Bengkalis menetapkan keempatnya sebagai tersangka sejak 2 Mei 2016 silam. Mereka melakukan penyimpangan kegiatan pada perjalanan dinas dan penyelesaian administrasi penyampaian SKPD.
Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan merugi hingga ratusan juta rupiah. Keempatnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. **
Komentar Via Facebook :