Jadi Pengedar Narkoba, Pria Gaek di Rohul Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Narkoba, Pria Gaek di Rohul Ditangkap Polisi

Okeline Tambusai - Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara dibantu anggota Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap pria gaek berusia 66 tahun berinisial SM karena diduga menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Kapolres Rohul AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi menyebutkan penangkapan yang bersangkutan  berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya. Informasi itu terkait adanya transaksi narkoba di rumah SMR di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambusai Utara bersama Kanit reskrim dan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu (03/2/18) lalu.

Hasil penyelidikan pihak Polsek Tambusai Utara memang benar di rumah milik SMR sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan oleh Ketua RT Apri Nur dan Kepala Dusun Gunawan.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, di kantong celana SMR ditemukan 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu yang dibungkus dalam paket seharga Rp150 ribu dan Rp200 ribu serta satu unit telepon seluler.

Tak puas dengan hasil yang didapatnya, anggota Polsek Tambusai Utara melakukan penggeledahan di dalam lemari kamar. Dari penggeledahan tersebut ditemukan lagi barang bukti sabu sabu yang terdiri 35 bungkus paket kecil harga Rp100 ribu, 20 bungkus seharga Rp150 ribu, 21 bungkus harga Rp200 ribu,  6 bungkus harga Rp300 ribu, 3 bungkus seharga harga Rp400 ribu dan 3 paket besar harga Rp700 ribu.

Polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp. 526.000,- serta kotak HP yang berisikan diduga shabu-shabu tadi.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” kata Ipda Nanang Pujiono, Paur Humas Polres Rohul.***(res)


Komentar Via Facebook :