Ibu Aniaya Balita Hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

Ibu Aniaya Balita Hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

Line Bekasi - Pembunuh balita balita 14 bulan kandung inisial SK di Bekasi, Jawa Barat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

SK dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya WW ditemukan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya, diduga  tewas karena dianiaya SK ibunya sendiri.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto di Bekasi, Senin (5/2/18), dihubungi wartawan mengatakan, sejak kecil WW diasuh neneknya, sedangkan suami tersangka bekerja di Pemalang.

Namun, tiga bulan lalu nenek (korban) meninggal dan diasuh si ibu.

“Nah, sejak pengasuhan itu, korban diperlakukan kasar,” Jelasnya, Minggu (4/2/18).

Korban lalu diboyong ke rumah tinggal sang ayah, AI (25), di Bekasi. Selama perjalanan menuju Bekasi, korban selalu dicubit dan dipukul SK.

Puncaknya terjadi pada Sabtu (3/2/2018). Korban rewel karena badannya panas. SK memaksa mengerik tubuh korban. Bukannya mengerik, SK justru menganiaya anaknya tersebut.

"Mungkin karena kesal, pelampiasan juga karena masalah dengan suami yang jarang memberi nafkah," ujar Indarto.

Ayah korban yang baru tiba di rumah langsung membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak dapat ditolong lagi.

"Dari hasil otopsi terdapat pendarahan di otak dan luka di lambung. Jadi, karena kedua luka itu, korban panas lalu step dan meninggal," kata Indarto.**


Komentar Via Facebook :